Rabu, 28 Oktober 2020 11:10 WIB

Dsebut Sangat Rindukan Kematian, Bahar Smith Robek Surat dari Polda Jabar

Editor : Yusuf Ibrahim
Bahar bin Smith. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Habib Bahar bin Smith telah menerima surat penetapan tersangka dari Polda Jabar.

Dia lalu merobek surat yang dikirimkan oleh Polda Jabar ke Lapas Gunung Sindur, Rabu (28/10/2020). Penceramah sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin tersebut, kembali jadi tersangka kasus penganiayaan. Korbannya Andriansyah, seorang sopir taksi online. Peristiwa ini terjadi di kawasan Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor, pada September 2018 silam.

Aziz Yanuar, kuasa Hukum Bahar bin Smith mengatakan, kliennya sudah mengetahui dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Sebagai respons, Habib Bahar merobek surat tersebut lalu diserahkan kembali ke petugas kepolisian melalui petugas Lapas Gunung Sindur.

"Habib Bahar sudah tau (kembali ditetapkan teesangka). Tadi suratnya disampaikan ke pihak Lapas Gunung Sindur. Sama Bahar kemudian surat disobek-sobek, dikembalikan ke pihak lapas untuk dikasihkan ke polisi yang menunggu di luar lapas," kata Azis melalui pesan singkat, Rabu (28/10/2020).

Soal penetapan tersangka, ujar Azis, klien mengatakan, jangankan tersangka, Bahar adalah orang yang sangat merindukan kematian. "Jadi bukan hanya tersangka. Dia gak peduli tersangka," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bahar disangkakan melanggar pasal 170 dan 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara. 

Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh polisi. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober 2020. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi.(mir)


0 Komentar