Senin, 19 Oktober 2020 19:20 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sanki hukum yang tercantum dalam Perda tentang penaggulangan corona di Jakarta hanya berupa hukuman denda.
Pidana denda yang diatur berkisar Rp5-7,5 juta. Hal itu terdapat dalam beberapa pasal. Diantaranya, Pasal 29 Bab X yang berbunyi,"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000".
Kemudian, Pasal 30 berbunyi,"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000'.
Pasal 31, ayat 1,"Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000". "Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000," demikian seperti yang dikutip dalam Perda tentang Penanggulangan Covid-19, Senin (19/10/2020).
Sanksi pidana denda juga diatur dalam Pasal 32. Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19, Senin (19/10/2020). Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi.(mir)