Kamis, 01 Oktober 2020 17:44 WIB

Gendhar Sebut Kebijakan Masker SNI Bisa Matikan Industri UMKM

Editor : Yusuf Ibrahim
Hary Ruswanto. (foto istimewa)
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemerintah saat ini tengah gencar melarang penggunaan masker kain tanpa label SNI dipakai oleh masyarakat untuk mencegah penyebaran virus corona.
 
Menyikapi hal tersebut, Hary  Ruswanto, pengusaha masker dan kuliner, mengaku tidak sepakat. Dalam pandangannya, hal itu dapat mematikan industri UMKM atau pun rumahan yang dijalankan perorangan,yang kini banyak beralih dan bergantung kuat pada produksi masker atau alat kesehatan lainnya
 
Diutarakan Gendhar- sapaan Hary Ruswanto- masker harus berstandar kesehatan itu penting, seperti bahan kain dengan lapis dua atau tiga atau di lapisi tisu. “Namun kalau untuk ekspor, oke saja. Tapi kalau untuk lokal dan harus label SNI itu kan bikin masyarakat kita semakn mati lagi,” katanya saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).
 
"Padahal kuncinya, saat ini adalah disiplin menjankan protokol kesehatan, ditambah olahraga dan mengkonsumsi makanan bergizi sehingga imun kita bertanbah. Jadi tidak hanya bergantung pada masker saja," imbuhnya.
 
Menurutnya lagi, saat ini sangat banyak orang bisa hidup dari pembuatan masker ini. Bahkan, harus diakui jadi bisnis alternatif di tengah pandemi corona dan membuat masyarakat menjadi kreatif.  "Saat ini khan mengurus label SNI kan waktunya tidak sebentar, ada biayanya, mana mungkin usaha menengah dan kecil yang sudah jalan atau berpoduksi, mengejar hal ini secara singkat . Ditambah lagi mereka tentu kalah dengan dengan perusahaan  konfeksi atau pabrik-pabrik besar," tegasnya.
 
Catatan, saat ini untuk mendapatkan label SNI dinilai cukup rumit bagi pelaku usaha konveksi kecil dan menengah. Pasalnya, dalam mengisi formulir permohonan SPPT SNI juga mesti mengumpulkan dokumen-dokumen seperti fotokopi sertifikat manajemen mutu ISO 9001 : 2000 yang dilegalisasi oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN).
 
Mantan manajer tim sepakbola Persitara Jakarta Utara dan Persebaya Surabaya yang sudah menggeluti distribusi masker dan alat kesehatan sejak 1998 tersebut menambahkan, sangat berharap kebijakan ini dikaji ulang pemerintah. “Pemerintah harus sangat berpihak pada kreasi anak bangsa yang bikin masker dan tidak setuju harus pakai label SNI segala. Apalagi tidak membeikan solusi usaha lain yang bisa ditekuni dan dibutuhkan masyarakat dalam kondisi seperti ini,” pungkasnya.
 
Sebagai informasi, pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kementerian Perinduatrian (Kemenperin) tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
 
Alasan pemerintah menerapkan SNI masker kain untuk masyarakat yang berada di wilayah zona merah. Saat ini tim pakar Satgas bersama beberapa perusahaan akan memproduksi masker lokal dengan standarisasi 00filter mencapai 70-80%. SNI masker kain itu dibuat juga berdasarkan rekomendasi dari BPPT dan pihak Jerman.(mir)

0 Komentar