Jumat, 24 Maret 2023 11:40 WIB

MUI Desak Inpres soal Larangan Buka Puasa Bersama Dicabut

Editor : Yusuf Ibrahim
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis.(foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis meminta instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadan dicabut.

Hal itu diungkapkan melalui akun Twitter resminya @cholilnafis. "Baiknya surat arahan Pak Presiden yang melarang buka puasa bersama itu dicabut aja agar tak terus gaduh di bulan Ramadan," cuit Rais Syuriyah PB NU 2022-2027 ini, dikutip Jumat (24/3/2023).

Dia menilai larangan tersebut sungguh tak realistis. Sebab alasan mulai dari hidup sederhana dan covid 19 tak sesuai dengan momentum buka puasa. "Sebab melarang buka puasa bersama dengan alasan demi hidup sederhana. Apalagi karena covid sungguh tidak realistis dan tak menemukan momentumnya. Buka puasa itu sederhana," ujar dia.

"Surat arahannya soal covid sehingga dilarang adakan buka bersama, barusan menerima video Pak Menteri, katanya untuk instansi agar hidup sederhana. Lah? yang bener itu karena covid atau foya-foya Pak?"katanya.

Bahkan dia menyebut buka puasa bersama kerap digelar dengan cara sederhana dan tak berlebihan seperti layaknya konser-konser di Ibukota. "Setahu saya buka puasa bersama itu sederhana aja tak sampe’ berlebihan seperti konser," tutur Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah, Depok ini.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta jajarannya meniadakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadan. Hal itu karena penanganan Covid-19 saat ini dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Surat tersebut ditandangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.(mir)


0 Komentar