Selasa, 29 September 2020 14:46 WIB

Jokowi Teken Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK

Editor : Yusuf Ibrahim
Menpan RB, Tjahjo Kumolo. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menpan RB), Tjahjo Kumolo, memastikan payung hukum terkait dengan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diterbitkan.


Dia mengatakan, payung hukum berupa peraturan presiden (Perpres) tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Presiden sudah menandatangani Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (29/9/2020). Dia mengatakan saat ini perpres tersebut masih diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Sekarang Perpres tsb sedang dalam proses pengundangan di Kemenkumham,” ujarnya. 

Sebelumnya, Koordinator Komunikasi Informasi Publik dan Pengaduan Internal (KIPP) Kemenpan RB Elfansuri mengakui penuntasan Raperpres ini memakan waktu yang cukup lama.

“(Ini) karena harus mempertimbangkan berbagai aturan lain. Salah satu aturan yang harus dipertimbangkan adalah PP No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” katanya dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020). 

Dia menyebutkan, dalam PP tersebut disebutkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN dan APBD. Sementara PPPK tidak disebutkan di dalam PP tersebut. “Maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS),” tuturnya.

Seperti diketahui sebagaimana aturan yang berlaku PPPK memiliki hak keuangan yang sama dengan PNS, kecuali dana pensiun. Menurutnya berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. Salah satunya adalah memperbesar gaji dan tunjangan PPPK sebelum terkena pajak.


“Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda (lebih besar) daripada besaran Gaji Pokok PNS. Sehingga ketika dikenakan PPh, maka Gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS,” ungkapnya.(mir)


0 Komentar