Senin, 07 September 2020 12:09 WIB

Usai Reza, Polda Metro Jaya Kantongi Sejumlah Artis yang Diduga Terlibat Penggunaan Narkotika

Editor : Yusuf Ibrahim
Reza Artamevia. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengantongi sejumlah nama artis yang diduga terlibat dalam penggunaan narkotika. 

Mereka diultimatum untuk segera meninggalkan barang haram itu sebab bakal ditangkap kalau tidak menjauhinya. “Penyidik sudah mengantongi nama-nama artis yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Segera jauhi barang itu kalau tidak ingin ditangkap,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers pengungkapan narkotika dengan tersangka penyanyi Reza Artamevia di Polda Metro Jaya kemarin. 

Seperti diketahui, dalam beberapa bulan terakhir sejumlah artis ditangkap karena mengonsumsi dan menjual narkotika. Mereka adalah Lucinta Luna. Dia ditangkap pertengahan Februari dengan barang bukti ekstasi. Setelah itu Aulia Farhan. Polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dan satu paket plastik kosong yang diduga berisi sabu yang telah dikonsumsi.

Selanjutnya Vitalia Sesha. Model majalah dewasa itu ditangkap seusai bertransaksi narkoba. Vitalia diketahui bukan pertama kali tersandung kasus narkoba. Dia pernah ditangkap atas kasus yang sama pada 11 Juli 2015. Kemudian Vanessa Angel. Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 20 butir pil jenis psikotropika.

Kemudian ada Reza Alatas dengan barang bukti 0,25 gram sabu. Aktor senior Tio Pakusadewo juga ditangkap karena mengonsumsi sabu. Polisi juga menangkap Naufal Samudra di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti ganja sintetis. 

Teranyar, polisi menangkap Reza Artamevia di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9). Polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dalam tas Reza.

Polisi juga menggeledah rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu. Bukan kali ini saja mantan istri Adjie Massaid itu mengonsumsi narkoba. Pada 2016 dia juga bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti, ditangkap polisi saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Yusri, Reza mengaku telah menggunakan sabu selama empat bulan terakhir karena terlalu sering berada di rumah akibat pandemi Covid-19. Polisi menggeledah rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu. “Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang bisa digunakan,” ujar Yusri.

Menurut dia, Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. “Kami masih memburu penjual atau bandar yang menjual sabu ke Reza. Doakan semoga cepat tertangkap,” tandasnya.

Dalam acara konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Reza menyampaikan permohonan maafnya, khususnya kepada dua anak dan keluarga besar. “Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, Zahwa dan Aliya, kepada orang tua saya, omi dan papa atau abi, kepada adik-adik saya, keluarga besar saya, guru-guru saya, para sahabat dan kerabat, dan pastinya untuk semua pihak yang selalu mendukung dan membantu perjalanan karier menyanyi saya,” ucap Reza.

Dia juga meminta agar perbuatannya tidak dicontoh oleh siapa pun. Reza mengaku peristiwa ini akan menjadi pelajaran berharga buat dirinya. “Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan saya yang sudah saya perbuat, semoga kesalahan ini tidak dicontoh oleh siapa pun juga, dan menjadi pelajaran berharga buat saya khususnya. Mohon doanya sekali lagi,” katanya.(ist)


0 Komentar