Selasa, 28 Juli 2020 22:17 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak melarang masyarakat untuk Salat Idul Adha di lapangan maupun di masjid.
Karena tidak ada larangan mengenai hal tersebut dari pemerintah maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona. “Kita tidak bisa melarang orang untuk Salat Id di lapangan maupun di masjid. Karena itu sunah dan itu tidak ada larangan dari pemerintah maupun gugus tugas (Covid-19) itu,” kata Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis di Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Dia menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 36 tahun 2020 tentang pedoman berlebaran Idul Adha dan berkurban. Pertama soal salat yang mengaju kepada fatwa sebelumnya soal rawan dan tidak rawannya Covid-19.
“Sehingga di tempat yang rawan tentunya kalau itu sangat berbahaya ya tentu tetap harus mengikuti protokol kesehatan sebagaimana jumatan, kan sekarang sudah boleh tetap menjaga protokol kesehatan itu. Memang protokol kesehatan disetiap masjid dipastikan ya selalu ada pengecekan protokol kesehatan jaga jarak, menggunakan masker ya tentu jaga kebersihan,” tuturnya.
Meski demikian, dia menganjurkan, panitia pelaksana Salat Idul Adha maupun panitia kurban seyogyanya melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat. Sedangkan untuk pemotongan hewan kurban, kata dia, pihaknya menganjurkan untuk dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
“Tapi memang kita berkewajiban berkoordinasi dengan pemerintah setempat, khusus untuk pemotongan hewan, MUI menganjurkan pemotongan dilakukan di RPH untuk menjaga ya dari penularan covid-19 physical distancing tetapi ketika mau melaksanakan di tempat pemotongan atau di masjid, pastikan tempat itu steril, orang tidak berkerumun pastikan itu. Sehingga masyarakat tetap melaksanakan aktivitasnya namun tetap menjaga protokol kesehatan,” pungkasnya.(ist)