Senin, 27 Juli 2020 21:21 WIB

Ada 578 Lokasi Pemotongan Kurban yang Ditetapkan Pemkot Jakut

Editor : Yusuf Ibrahim
Pemeriksaan hewan kurban. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com-  Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H yang jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020 mendatang, Pemerintah Kota Jakarta Utara telah menetapkan beberapa tempat penampungan dan pemotongan hewan di setiap kecamatan maupun kelurahan.

Ada sebanyak 578 lokasi pemotongan yang telah ditetapkan Pemkot Jakarta Utara Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman mengatakan, penetapan lokasi ini merupakan penilaian dari jajaran di setiap wilayah.

"Penetapan lokasi penampungan hewan dan penyembelihan hewan kurban berdasarkan usulan Camat dan Lurah. Sedangkan pengawasannya akan dilakukan perangkat wilayah bersama Satpol PP dan unsur lainnya untuk memastikan protokol kesehatan telah dilaksanakan dilokasi tersebut," kata Wawan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (27/7/2020).

Wawan menjelaskan, beberapa tempat penampungan hewan kurban di Jakarta Utara berjumlah 84 lokasi dengan rincian wilayah Kecamatan Kelapa Gading delapan, Penjaringan satu, Tanjung Priok 15, Cilincing 36, Koja 19 dan Pademangan lima."Untuk lokasi pemotongan hewan kurban tersebar di 578 lokasi dengan rincian Kecamatan Kelapa Gading sebanyak 38 tempat, Penjaringan 38, Tanjung Priok 150, Cilincing 168, Koja 140 dan Pademangan 44," ujarnya.

Terkait dengan pendistribusian daging kurban, Wawan menuturkan bahwa panitia kurban akan mendatangi langsung rumah warga yang berhak menerimanya. "Itu kita lakukan untuk menghindari kerumunan orang. Kemudian daging kurban yang dibagikan tidak lagi memakai wadah kantong plastik melainkan besek atau wadah lainnya yang ramah lingkungan," tuturnya.

Meskipun tempat pemotongan hewan dan penampungan hewan masih ada. Namun Wawan meminta kepada masyarakat untuk melakukan pembelian hewan kurban secara daring dan proses penyembelihan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Hal ini dikatakan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

"Biar lebih aman pembelian secara daring lebih dianjurkan namun bagi masyarakat yang ingin membeli hewan kurban secara tatap muka dan penyembelihan hewan kurban di lokasi yang bukan termasuk wilayah pengendalian ketat berskala lokal masih diperbolehkan dengan menerapkan 3M. Semuanya ini kita lakukan untuk mencegah agar tidak ada klaster baru dalam penyebaran COVID-19," tegasnya.(ist)


0 Komentar