Kamis, 20 Februari 2020 12:53 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sejak 23 Desember 2019 hingga 10 Januari 2020 terdapat 120.661 data perlintasan orang dari Terminal 2F yang tidak terkirim ke server lokal dan server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) di Ditjen Imigrasi, termasuk di antaranya data perlintasan Harun Masiku.
Menanggapi itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sudah bekerja tidak profesional lantaran sudah kecolongan data perlintasan hingga 120 ribu dan salah satunya adalah Harun Masiku.
"Menkumham telah bekerja tidak profesional karena justru kelemahan- kelemahan yang terjadi di sektor keimigrasian, terutama dengan catatan keluar masuknya orang, yang tidak mustahil para buronan termasuk di dalamnya," ujar Fickar, Kamis (20/2/2020).
Fickar menyebut, seharusnya Imigrasi yang berada di bawah komando Kemenkumham menjadi garda terdepan menjaga lalu lintas orang yang keluar masuk Indonesia.
"Meski pintu masuk Indonesia tidak hanya dijaga oleh satu instansi (ada PT Pelabuhan, perusahaan penerbangan) untuk mengidentifikasi keluar masuknya orang, instansi lain itu tidak punya kewenangan juga tidak punya kepentingan untuk memperhatikan lalu lintas orang," jelasnya.
Maka dari itu, kata Fickar, Menkumham harus bertanggung jawab dan harus mundur atau dimundurkan dari jabatannya. Karena, Yasonna dianggap sering mencampuradukkan kepentingan partai dengan kepentingan negara.
"Seperti sudah tidak konsentrasi di samping juga sering mencampuradukkan kepentingan partai dengan kepentingan negara dan kepentingan umum. Menkumham sedang berada di zona conflict of interest dan harus mundur," katanya.
Sebelumnya, Tim Gabungan Independen yang dibentuk oleh Kementerian Hukum dan HAM membenarkan berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan pemeriksaan data log di PC konter, seseorang atas nama Harun Masiku telah masuk ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020.
Namun, tidak terjadi pengiriman data dari PC Konter Terminal 2F Bandara Soetta ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi. Hal ini dikarenakan pihak vendor lupa dalam menyinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi.
Kepala Seksi Penyidikan Kemenkominfo Syofian Kurniawan mengatakan, akibat kelalaian vendor itu lebih dari 120 ribu orang tidak terdeteksi dan masuk ke dalam data perlintasan di terminal 2F.
"Diketahui bahwa sejak tanggal 23 Desember 2019 sampai dengan 10 Januari 2020 terdapat 120.661 data perlintasan orang dari Terminal 2F yang tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim di Ditjen Imigrasi termasuk di dalamnya data perlintasan atas nama Harun Masiku," ujar Syofian di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (19/2/2020).(snd)