Rabu, 05 Februari 2020 13:13 WIB

Pidana Mengintai Pemilik Reklame Nakal

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi penertiban reklame tak berizin. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Satpol PP DKI Jakarta mengultimatum pemilik reklame tak berizin.

Selain bakal membongkar, Satpol PP juga mengancam bakal mempidanakan pemilik reklame nakal. "Dalam Perda (Peraturan Daerah) Penyelenggaraan reklame ada sanksi pidananya. Di tahun 2020 akan kita mainkan," tegas Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (5/2/2020) dini hari.

Penindakan pidana menggunakan pro yustisia ini, lanjut Arifin, merupakan yang pertama di tahun 2020. Sementara di tahun 2019, dia menegaskan penindakan kerap kali hanya membongkar.


"Kami dorong penyelenggara reklame yang tidak ada izinnya akan diancam dalam perda itu, baik dalam kurungan dan denda akan kami dorong proses pro yustisia dalam penyelenggara reklame," ucapnya.

Padahal, lanjutnya, dalam Perda Nomor 9 tahun 2014 telah ditegaskan pemilik reklame tak berizin akan diwajibkan bayar denda hingga Rp50 juta. 

Kini mempercepat itu, Satpol PP masih berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Provinsi maupun Kota Administrasi.

Termasuk mengenai penindakan kedepannya, Arifin melanjutkan Keputusan baru akan diturunkan pihaknya. Dalam putusan itu, kewenangan penindakan reklame di gelar menyeluruh hingga ke tingkat kecamatan. "Tentunya antara kecamatan dan DKI pasti berbeda," tuturnya.

Sebelumnya, tiga reklame di perempatan Cengkareng, Jakarta Barat di bongkar petugas gabungan, Rabu (5/2/2020) dini hari. Pembongkaran menggunakan mesin crane milik Dinas Bina Marga DKI Jakarta.(snd)


0 Komentar