Rabu, 11 Desember 2019 13:53 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama polisi menggelar razia kendaraan yang belum melunasi pajak STNK kendaraan tahunannya di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Hasilnya, puluhan kendaraan pun terjaring razia itu. "Dari 60 kendaraan, hanya empat yang langsung melakukan pengesahan pajak. Seluruhnya merupakan kendaraan roda empat," ujar Kanit Samsat Jakarta Selatan, AKP Edy Purwanto pada wartawan, Rabu (11/12/2019).
Menurutnya, kendaraan yang terjaring razia langsung diminta melunasi pajaknya di loket khusus yang tersedia. Sedangkan kendaraan yang tak langsung membayar pajak STNK dikenakan tilang.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 Pasal 288 dan terancam kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu. Razia itu merupakan usaha pemerintah dalam meningkatkan pemasukan daerah dari sektor pajak
"Rata-rata yang tak mau melakukan pengesahan pajak karena tak bawa uang atau membawa persyaratan untuk pengesahan," tuturnya.(ist)