Sabtu, 06 Mei 2017 13:25 WIB

Januari-April 2017, Sudinhub Jakpus Tindak 7.732 Kendaraan

Editor : Hermawan
Sudinhub Jakpus Tindak 7.732 Kendaraan Selama Januari-April 2017. (ist).

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat mencatar telah menindak 7.732 terdiri dari sepeda motor dan mobil selama periode Januari-April 2017. Sejumlah kendaraan tersebut melakukan berbagai pelanggaran.

Kepala Sudinhub Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, banyaknya jumlah penindakan di lapangan menjadi bukti bila tingkat kesadaran pengguna kendaraan akan aturan masih rendah.

"Penindakan paling banyak masih di seputaran kawasan Tanah Abang," ujar Harlem, Sabtu (6/5/2017).

Halem menuturkan, selama kurun waktu tersebut, sebanyak 2.178 sepeda motor, 32 kendaraan roda tiga dan 138 mobil ditindak dengan cabut pentil.

Lantas, sebanyak 1.251angkutan umum, dan 1.070 angkutan barang di-BAP, 1.124 kendaraan roda empat diderek dan 1.459 kendaraan lainnya diangkut.

"Selain itu, ada 310 angkutan umum dan 170 angkutan barang distop operasi," pungkas Halem.  (ist)

 


0 Komentar