Jumat, 27 Januari 2017 19:30 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Sebanyak sembilan kendaraan roda empat yang terdiri dari angkutan umum dan angkutan barang di Jakarta Timur distop operasi karena melakukan berbagai pelanggaran.
Kendaraan tersebut ditindak dalam Operasi Lintas Jaya yang digelar Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur bersama kepolisian dan TNI.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Sudinhub Jakarta Timur, Slamet Dahlan mengatakan, sembilan kendaraan roda empat tersebut disetop operasi karena tidak memiliki surat kendaraan lengkap dan habis mas uji Kir.
"Selain itu, dalam operasi ini ada 85 kendaraan kita BAP. Sementara 35 unit kendaraan ditilang kepolisian," ujar Slamet, Jumat (27/1/2017).
Ia mengungkapkan, sembilan kendaraan yang distop operasi terdiri dari enam truk dan mobil boks, dua bus mayasari serta satu mikrolet.
Razia digelar di sejumlah lokasi seperti Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Bekasi Raya dan Terminal Kampung Rambutan.
"Kami juga gembosi satu taksi di Jalan TB Simatupang karena parkir sembarangan," pungkasnya.