Kamis, 14 November 2019 11:53 WIB

KPU Diminta Perhatikan Perundang-undangan

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Direktur Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo mengaku memahami semangat KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi maju dalam Pilkada serentak.

Kebijakan KPU tersebut dianggapnya bagian dari pencegahan korupsi. "Dalam konteks itu saya setuju korupsi harus diberantas, korupsi harus dicegah. Akan tetapi tentu saja KPU juga harus memperhatikan tentang peraturan perundangan," kata Karyono, Kamis (14/11/2019).

Karyono menuturkan, dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada itu jelas mengatur tentang syarat Pencalonan Gubernur/wakil, bupati/wakil termasuk di antaranya adalah syarat bagi para calon kepala daerah tidak menjadi Napi Tindak pidana korupsi, narkoba, kemudian pelecehan seksual terhadap anak.
 

Namun demikian, kata Karyono, dalam UU pilkada nomor 10 sudah mengadopsi putusan Mahkamah Kontitusi (MK), yang mana beberapa putusan ini sudah membatalkan sejumlah pasal di dalam UU ini. Belum lagi, putusan MK tersebut juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kontek calon legislatif untuk pemilu 2019 lalu.
"Putusan itu dikabulkan dengan syarat sejauh si napi Tipikor itu mengumumkan kepada publik bahwa dirinya adalah mantan napi Tipikor tapi (napi korupsi) dibolehkan," ujarnya.

"Kemudian pada 2018 ketika KPU membuat peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang eks napi Tipikor ikut dalam pemilu legislatif, MA membatalkan PKPU ini," imbuhnya.

Kata Karyono, semestinya KPU juga harus memperhatikan kasus-kasus hukum yang sudah ada. Oleh karenanya, menurut dia, revisi PKPU nomor 3 tahun 2017 yang sekarang sedang diajukan oleh KPU kemungkinan akan digugat lagi oleh beberapa pihak yang merasa dirugikan karena menabrak UU dan putusan MK.

"Ini tentu saja meninggalkan sejumlah pertanyaan terutama mengenai kesan KPU memaksakan agendanya untuk memasukan pasal yang melarang napi Tipikor ikut kontestasi pilkada," tandasnya.(ist)
 

0 Komentar