Kamis, 31 Oktober 2019 09:07 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Setidaknya terdapat 400 ribu pegawi negeri sipil (PNS) yang bakal terdampak pemangkasan eselon.
Pasalnya jumlah total pejabat struktural eselon I, II, III, IV dan V sebanyak 460 ribu, 400 di antaranya adalah eselon III, IV dan V. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar hanya ada dua level jabatan struktural yakni Eselon I dan II, sementara sisanya dialihkan ke jabatan fungsional.
"Eselonisasi memang harus disederhanakan untuk merampingkan birokrasi dan meningkatkan layanan. Sehingga kedepan hanya ada dua eselon dan sisanya dipusatkan untuk jabatan fungsional. Target saya ini selesai dalam waktu satu tahun," katanya MenPAN-RB Tjahjo Kumolo di Kantornya, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Tjahjo mengatakan, pemangkasan eselon akan dimulai dari internal KemenPAN-RB terlebih dahulu. Dia menyebut langkah pemangkasan eselon di internalnya akan dimulai bulan ini.
"Saya mulai KemenPAN-RB, eselon III dan IV akan dipangkas. Kalau kita meminta lembaga lain kan harus dimulai dari kita dulu. Nanti disiapkan bagian kelembagaan," ungkapnya.
Tjahjo kembali menekankan bahwa langkah pemangkasan harus diikuti langkah komprehensif. Salah satunya berkaitan dengan kriteria jabatan yang akan dialihkan ke jabatan fungsional. Termasuk dengan pola karir yang jelas
"Insentif harus memadai tidak mengalami perubahan. Serta memotivasi seluruh pegawai ASN dalam upaya membangun kebanggaan dan bekerja dalam jabatan fungsional. KemenPAN-RB akan melakukan pemetaan nasional tentang kebutuhan jabatan fungsional," paparnya.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, jika dalam waktu satu tahun tidak tuntas maka dia bersedia mundur dari jabatannya. Menurutnya jika tidak mencapai target artinya gagal. "Saya gagal. Saya mundur," ujarnya.
Sementara Deputi Bidang Kelembagaan KemenPAN-RB, Rini Widyantini mengatakan, pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah untuk melakukan pengalihan eselon III dan IV ke jabatan fungsional. Salah satuny adalah pemetaan jabatan
"Namun demikian ini masih membutuhkan diskusi yang lebih panjang. Jadi instansi yang punya organisasi di eselon III dan IV harus duduk bersama. Karena organisasi ini tidak bisa gebyah uyah. Ini kami masih perlu waktu untuk membahas dengan stakehalder," jelasnya.
Dia mengatakan saat ini pihaknya telah membuat kriteria umum jabatan eselon III dan IV apa saja yang bisa dialihkan atau tidak. Namun menurutnya, kriteria ini masih bisa diperdebatkan.
Kriteria yang bisa dialihkan antara lain jabatan untuk melaksanakan analisis dan penyiapan bahan kebijakan. Lalu jabatan yang melaksanakan koordinasi pemantauan kebijakan, melaksanakan tugas teknis tertentu, dan melaksanakan tugas teknis yang sesuai jabatan fungsional, serta tidak berkedudukan sebagai kepala satuan kerja.
"Jadi unit eselon III yang jadi kepala kantor sementara dijadikan jabatan eselon III. Sementara jabatan yang tidak bisa dialihkan adalah jabatan yang berkaitan dengan otorisasi yaitu pengangambilan keputusan atau tindakan untuk legalisasi kebijakan atau dokumen. Karena itu melekat kepalanya. Lalu kepala satuan kerja yang berwenang penggunaan anggaran," paparnya.(ist)