Selasa, 29 Oktober 2019 13:03 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polisi tengah konsen menangani kasus kejahatan yang membuat masyarakat Ibu Kota Jakarta resah, salah satunya adalah jasa penangih utang atau debt collector.
Karena, cara debt collector menagih utang sangat meresakan masyarakat. "Kalau kita tahu, kita bisa langsung menindak (kasus debt collector) itu. Ini jadi atensi kita (Polri)," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Menurutnya, setiap kasus yang meresahkan masyarakat, bila memang ada yang melaporkannya bakal ditindak langsung. Bahkan, bila tak ada laporan tapi polisi mengetahui tentang kasus itu tentunya bakal langsung ditindak dan di proses secara hukum pula.
Dia menambahkan, terkait salah satu kasus yang melibatkan debt collector di kawasan Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Para pelaku sudah diproses dengan ketentuan yang berlaku.
"Nanti akan kita proses sesuai ketentuan hukumnya. Kan sudah ditangkap pelakunya nanti akan kita lihat apa ada yang menyuruh dan sebagainya akan kita proses semuanya," katanya.
Sekadar diketahui, Polres Jakarta Barat telah mengamankan 7 dari 12 pelaku debt collector yang melakukan penyekapan terhadap Dirut PT Maxima, Engkos Kosasih. Sedangkan 4 pelaku lainnya masih buron.(ist)