Jumat, 13 September 2019 12:50 WIB

Komentar Jokowi soal Status Pegawai KPK

Editor : Yusuf Ibrahim
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju dengan usulan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya hal ini tidak akan mengurangi independensi KPK seperti yang telah diimplementasikan di lembaga independen lainnya.

“Hal ini juga terjadi di lembaga-lembaga lain yang mandiri seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan juga lembaga independen lain seperti KPU, Bawaslu,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/9/2019).

Namun dia meminta agar implementasinya dilakukan secara hati-hati. Terutama saat masa transisi harus dilakukan secara memadai.

“Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih terus menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN,” jelasnya.

Dia berharap semua orang dapat membicarakan isu revisi secara jernih, objektif dan tanpa prasangka berlebihan. Mantan Wali Kota Solo ini menegaskan tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama.

"Saya ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi yang punya kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain,” pungkasnya.(ist)


0 Komentar