Senin, 08 Juli 2019 13:45 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai perlu pembicaraan mendalam dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga pemerintah terkait wacana pemberlakuan rekapitulasi elektronik (E-Rekap) dalam Pilkada 2020.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan munculnya bahasan e-Rekap pasca KPU menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas Pilkada 2020. KPU berencana menggunakan e-Rekap di Pilkada 2020.
KPU mengatakan usulan e-Rekap ini perlu dibicarakan dengan DPR dan pemerintah. Proses dengan menggunakan elektronik ini hanya untuk rekapitulasi bukan pemilihan. Menurutnya, proses pemilihan tetap akan dilakukan dengan cara pencoblosan.
"Iya kita kan Pilkada 2020 itu mengagas tentang e-Rekap, itulah salah satu hal yang penting kita bicarakan dengan pembuat UU dalam hal ini DPR dan pemerintah," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (8/7/2019).
Dia menegaskan pola elektronik tidak berlaku saat pemilihan. Wahyu menegaskan voting sama seperti yang sudah-sudah dengan cara mencoblo.
"Hanya rekapitulasinya selama ini manual berjenjang, bagaimana kalau kemudian kita punya gagasan untuk e-Rekap," jelasnya.
Begitupun dengan Komisioner KPU Viryan Aziz yang mengatakan saat ini masih mengkaji penerapan e-Rekap dari segi teknis, kesiapan teknologi, sistem informasi, dan keamanan. E-Rekap nantinya tersedia dalam Situng.
"Kita mengidentifikasi sebanyak mungkin, yang akhirnya bagaimana Situng sebagai hasil resmi ini diyakinkan, bisa kredibel," ucapnya.
KPU menargetkan Situng digunakan 100% pada Pilkada 2020. Menurutnya pemilu lalu dari tahun 2004, 2009, 2014 situng bukan hasil resmi, pun situng pilpres tidak pernah 100% secara nasional.
"Bukan berarti KPU enggak mau 100 persen. Kita ikhtiar sekarang persentasenya paling tinggi 99 persen bisa dicek ke pilpres sebelumnya. Ketika nanti Situng jadi hasil resmi, maka bukan lagi persen, dia harus 100 persen karena dia hasil resmi," tutupnya.(exe)