Kamis, 27 Juni 2019 12:21 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) menilai gugatan yang diajukan oleh pihaknya merupakan hal baru yang tak terbantahkan.
Dia menyatakan menerima apa saja yang menjadi keputusan majelis hakim karena merupakan keputusan final dan mengikat. "Persiapannya apalagi orang tinggal nunggu putusan. Banyakin doa aja saya dari awal Anda bisa lihat muka saya apakah ada kecemasan kan enggak," ujarnya di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/6/2019)
Menurutnya, ada keyakinan apa yang diajukannya baik dari saksi dan ahli tidak terbantah bahkan tidak dijawab oleh pihak termohon dan terkait dalam persidangan sebelumnya.
"Pertama, tak ada yang bisa mengcounter ahli kami, baik pertanyaan termohoh pihak terkait atau ahli pihak terkait itu enggak ada. Kedua, yang kami ajukan hal-hal baru yang selama ini belum pernah jadi bagian dasar dari sengketa," ungkapnya.
BW menjelaskan dasar baru itu berupa rumusan dalil kecurangan dari scientific identification dan salah satunya dari forensik.
"Cuma emang ahli forensik belum tentu dipahami. Jadi problemnya adalah apakah kita mau memahami sesuatu yang baru. Tidak akan ada perubahan kalau tak bisa memahami sesuatu hal baru yang bisa dipakai," urainya.
Karena, sambungnya, kalau pertarungannya hanya C1 lawan C1 tapi tidak melalui proses scientific yang modern akan susah apalagi dengan speedy trial.
"Terus, yang juga penting adalah perdebatan mengenai pasangan Cawapres 01 bahwa dia pejabat BUMN atau tidak, tidak ada argumen yang bisa mengcounter itu sebenarnya, coba dicek. Dari pihak termohon tidak ada argumennya, bahkan dia mengajukan saksi Profesor Marsudi yang mengklaim bahwa dia lah yang merumuskan desain awal dan ditolak komisioner lainnya," jelasnya.(exe)