Rabu, 19 Juni 2019 15:08 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membacakan jawaban sebagai pihak pemberi keterangan atas permohonan pemohon dari pihak 02, Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno.
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, keterangan yang dibacakan lembaganya tak memihak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun salah satu pihak.
"Jadi begini bahwa keterangan Bawaslu ini yang objektif," kata Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Abhan mengklaim, keterangan yang dibacakan lembaganya berdasarkan fakta pengawasan selama Pemilu 2019 berlangsung dari mulai tahapan hingga akhir tahapan, khususnya menyangkut pengawasan Pilpres.
Atas dasar hal tersebut, Abhan mengaku jika terjadi kecurangan maka pihaknya akan memutuskan kecurangan. Sebaliknya, jika tidak terjadi kecurangan maka, lembaganya akan memutuskan tidak ada kecurangan.
"Jadi sekali lagi keterangan kami adalah fakta bukan opini. Demikian ya," tandasnya.(exe)