Selasa, 28 Mei 2019 13:03 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali tolak laporan dugaan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno soal penghitungan suara (situng) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu, Abhan menyatakan, pihaknya menggelar sidang pendahuluan atau ajudikasi terkait laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan KPU.
Dalam putusannya Bawaslu menolak laporan yang menyatakan telah terjadi kesalahan input data Pilpres 2019 dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU, serta terdapat pemalsuan tanda tangan saksi dan formulir C1.
"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu tidak dapat diterima," ucap Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Laporan yang teregistrasi dengan nomor 09/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dilaporkan oleh Sekjen Relawan IT BPN Prabowo-Sandiaga Dian Islamiati Fatwa. Dalam perkaranya, Dian memaparkan terdapat kesalahan input data rekapitulasi Pilpres 2019 oleh Situng KPU sebesar 73.715.
Senada dengan Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, laporan telah memenuhi persyaratan formil namun tidak memenuhi persyaratan materil, dikarenakan laporan yang diajukan ke Bawaslu telah melewati tenggat waktu yang ditentukan serta tidak adanya saksi yang diajukan pelapor.
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas penyampaian laporan oleh pelapor kepada Bawaslu telah memenuhi persyaratan formil namun tidak memenuhi persyaratan materil," jelasnya.
Dalam membacakan pertimbangannya Ratna menilai objek laporan itu sama dengan perkara Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 yang diajukan oleh Direktur Advokasi Bidang Hukum BPN Ahmad Sufmi Dasco yang telah diputus Bawaslu.
Dalam putusannya Bawaslu telah memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosesur input data Situng KPU. "Pokok laporan yang disampaikan oleh pelapor majelis menilai pada dasarnya sama dengan laporan nomor 007 dan seterunya yang telah diputus oleh bawaslu pada tanggal 14 Mei 2019," tegasnya.(exe)