Senin, 20 Mei 2019 17:16 WIB

Relawan IT BPN Sesalkan Keputusan Bawaslu

Editor : A. Amir
Bawaslu RI

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Relawan IT BPN menyesalkan keputusan Bawaslu terkait laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu TSM. Dalam laporannya Dian Fatwa, salah satu anggota Relawan IT BPN, menemukan beberapa pelanggaran pasal 286 ayat (1) UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana Paslon dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

"Ini putusan aneh, bukti yang kami sertakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) no 15 tahun 2019 tentang kenaikan gaji ASN. Link berita hanya  menguatkan bahwa memang terbukti pemerintah telah memberikan kenaikan gaji kepada seluruh ASN. Kenapa yang dijadikan alasan link berita, bukan saksi yang kami siapkan dan Peraturan Pemerintah."

Lebih jauh Dian menganggap putusan Bawaslu tidak fair, karena saksi-saksi yang telah disiapkan belum diberi kesempatan untuk menyatakan adanya pelanggaran TSM. 

Padahal PP 15/2019 menurut Dian, tidak ubahnya seperti caleg memberikan serangan fajar untuk mempengaruhi pemilih.  Hanya bedanya ini dilegalkan, sementara caleg tidak punya otoritas legal seperti yang dipunyai oleh incumbent Paslon sebagai Presiden. Semestinya Bawaslu juga menilai link berita yang menyatakan Lembaga survey Charta Politika mengkonfirmasi bahwa janji menaikkan gaji PNS memberikan dampak electoral positive terhadap Paslon Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin.

"Ini kan sama saja money politic. Apa bedanya dengan caleg yang ngasih uang, ngasih sembako atau janji akan pergi Umroh. Seorang caleg masuk penjara karena memberikan undian ibadah Umroh. Ini ada paslon kebetulan  Presiden, memberikan kenaikan gaji,  PP diterbitkan tanggal 13 Maret, pada saat kampanye, malah laporannya ditolak. Saya gagal paham."

Selain PP 15/2019, Dian juga menyertakan Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2019 tentang kenaikan gaji seluruh perangkat desa yang ditanda tangani tanggal 28 Februari 2019 serta nama-nama sejumlah saksi ASN.

Menurut Dian, mestinya Bawaslu memeriksa terlebih dahulu saksi serta bukti dan tidak langsung menolak laporannya. Apa yang dilakukannya adalah jalan yang paling konstitusional melihat adanya pelanggaran TSM. Pada akhirnya rakyat akan menilai bagaimana penyelenggara pemilu 2019 tidak memiliki kredibilitas untuk menyelesaikan laporan-laporan kecurangan.


0 Komentar