Selasa, 30 April 2019 13:08 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar seluruh elemen buruh di Depok tidak melakukan orasi luar ruang pada saat Hari Buruh.
Mereka diminta agar dapat menyampaikan aspirasi melalui ruang diskusi ilmiah. "Kami mengimbau kepada buruh untuk tidak orasi di luar ruang. Dari hasil koordinasi pada 1 Mei mendatang tidak ada kegiatan dari para pekerja keluar dari wilayah Depok," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto Jorgi usai rapat kordinasi di Polresta Depok.
Menurut Manto, yang menjadi aspirasi buruh saat ini adalah mengenai revisi PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Usulan dari buruh mengenai revisi PP tersebut adalah ada indikator lain misalnya mengenai inflasi yang harus diperhitungkan dalam menetapkan upah.
Hal itu, lanjut Manto, perlu didiskusikan dengan baik bersama berbagai pihak terkait. "Usulan ini diperhitungkan terlebih dahulu. Intinya kami ingin buruh Depok menyampaikan aspirasinya dengan cara lebih ilmiah dan teratur. Caranya ya dengan diskusi," tukasnya.
Manto menuturkan, pihaknya tidak melarang jika ada buruh Depok yang ingin bergabung dengan buruh lain di Jakarta. Hanya saja diimbau agar tidak berkonvoi. "Silakan saja karena kami juga tidak ingin membatasi hak demokrasi mereka. Hanya saja jangan berkonvoi karena bisa berdampak hal lain," ujarnya.
Peringatan Hari Buruh di Depok akan dilakukan bersama Pemerintah Kota Depok dan stakeholder lainnya pada 2 Mei 2019. Berbagai kegiatan telah disusun untuk memanjakan para pekerja pabrik.
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sughiarto mengatakan, pihaknya menghormati dan apresiasi sikap buruh Depok. Mereka dianggap membantu menciptakan kondisi Depok yang nyaman dan kondusif.
"Jadi, ada dua kegiatan saja. Namun, tetap kami mempersiapkan pengamanan dan menjalin komunikasi baik dengan pihak pekerja maupun Pemkot Depok," katanya.
Kegiatan yang dilakukan oleh serikat pekerja juga, dinilainya positif sehingga stabilitas keamanan di Kota Depok saat Hari Buruh nanti dipastikan kondusif. "Kita melihat berbagai kegiatan positif seperti bagi-bagi sembako dan berbagai kegiatannya lainnya dalam mengisi hari buruh perlu di dukung," pungkasnya
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Depok, Wido Pratikno mengatakan, Upah Minimum Karyawan (UMK) di Kota Depok masih belum sesuai. Terutama bagi karyawan yang sudah berkeluarga.
"Sesungguhnya UMK senilai Rp3,8 juta itu cukup bagi karyawan yang masih lajang. Masalahnya saat ini adalah pekerja dengan status sudah berkeluarga, dan sudah memiliki anak satu atau bahkan dua," katanya.
Menurut dia, dibutuhkan peran pemerintah untuk menerapkan peraturan pengupahan khusus bagi pekerja yang telah berkeluarga. Namun, Wido mengapresiasi peningkatan Upah Minimum Sektoral Kota Kabupaten (UMSK) yang telah diketuk palu oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Pemerintah Provinsi Jabar sejak 1 Januari 2019 lalu.
Kini baru empat daerah yang telah mendapatkan kepastian UMSK 2019 yaitu Depok, Indramayu, Subang dan Kabupaten Sukabumi. "Peningkatan UMSK ini, sebuah prestasi bagi Kota Depok di tempat lain belum selesai salah satunya tetangga kita Kabupaten Bogor," bebernya.
Wido mengimbau kepada seluruh pekerja di Kota Depok agar tidak melakukan aksi apapun, ketika mengalami masalah di tempat kerja. Pasalnya, hal tersebut bukanlah solusi bahkan dapat merugikan.
"Jaga terus kondusivitas, apabila ada masalah sampaikan kepada kami (serikat pekerja), agar ada musyawarah untuk mufakat. Kalau ada aksi yang rugi tidak hanya karyawan, perusahaan juga bisa bangkrut seperti sebuah perusahaan di Bojongsari dan Sukmajaya beberapa waktu lalu," pungkasnya.(exe)