Kamis, 18 April 2019 11:52 WIB

Hasil Quick Count Disebut Relatif Sama dengan Hitung Resmi KPU

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi quick count. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Dari hasil hitung cepat (quick count) sementara yang dilakukan sejumlah lembaga survei nasional pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin masih unggul atas Paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Meski begitu, kubu paslon 02 menilai mereka lebih unggul berdasarkan survei independen yang dilakukan mereka.

Hal demikian memunculkan polemik aksi saling klaim kemenangan antar kedua kubu. Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai seharusnya semua pihak memaknai hasil quick count biasa saja karena bukan hasil resmi penghitungan KPU dan bagian partisipasi rakyat yang dilindungi oleh UU pemilu. 


"Hitung cepat Hanya sebatas alat bantu untuk melihat dan mendeteksi siapa capres yang menang sementara," ujar Adi, Kamis (18/4/2019).

Adi menegaskan data yang akan dipakai adalah hasil real count atau penghitungan manual secara berjenjang yang akan diumumkan KPU pada 22 Mei mendatang. "Biasanya quick count relatif sama dengan hasil hitung resmi KPU karena sampelnya berbasis rekapitulasi suara TPS yang diambil secara random," katanya.

Maka itu, jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan hasil quick count sebaiknya melaporkan ke KPU. Selanjutnya KPU akan membuat dewan etik untuk mengadili lembaga survei yang dianggap merugikan itu. 

"Jika terbukti salah, KPU bisa menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis bahkan larangan survei kembali. Prosedurnya jelas tak usah dihakimi berlebihan," pungkas Pengamat Politik asal UIN Jakarta itu.(sndo)


0 Komentar