Rabu, 19 September 2018 02:50 WIB

Keponakan Setya Novanto Berikan Jutaan Dolar ke Anggota DPR Proyek E-KTP

Editor : A. Amir
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Keponakan Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengaku serahkan uang jutaan dolar AS dan dolar Singapura kepada sejumlah anggota DPR RI terkait proyek E-KTP. 

Hal ini diungkapkan Irvanto saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/9/2018). 

"Mekkeng (Melchias) dan Markus (Nari) saya berikan SGD1 juta di ruangan Setya Novanto," kata Irvanto.

Kemudian, Irvanto mengaku memberikan uang kepada politikus Golkar Ade Komarudin sebesar USD700 ribu di seberang ruangan Setya Novanto. Dia juga menyerahkan uang ke politikus Golkar lainnya Agun Gunanjar sebanyak USD1,5 Juta sebanyak dua kali. 

"Pertama saya serahkan USD500 ribu di Senayan City dan USD1 juta di Kalibata," ujar dia. 

Dia juga mengantarkan uang sebanyak dua kali kepada anggota dewan Chairuman, yakni pertama kepada anaknya sebesar USD500 ribu dan kedua Irvanto mengantarkan langsung ke Chairuman sebesar USD1 juta di Hotel Mulia.

Selain itu, dia juga mengaku menyerahkan uang kepada Jafar Hafsah USD100 ribu dan Nurhayati Assegaf USD100 ribu. 'Total semuanya gabungan dolar Singapura dan Amerika ada 4,9 juta," ujar dia.

Saat bertemu anak Chairuman, Irvanto mengaku bersama terdakwa lainnya, Made Oka Masagung. Namun hal itu dibantah langsung oleh Oka di persidangan. 

Irvanto dan Made Oka telah didakwa sebagai perantara pemberi imbalan korupsi proyek e-KTP untuk Setnov. Keduanya turut berperan merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. 

Dalam dakwaan, Irvanto disebut aktif melakukan pertemuan dengan Andi Narogong untuk membahas anggaran proyek e-KTP. Ia juga aktif terlibat dalam rencana pemberian fee bagi Setnov dan anggota DPR lainnya sebesar lima persen dari nilai proyek e-KTP. 

Atas perbuatannya, Irvanto dan Oka didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya sepakat tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.


0 Komentar