Rabu, 29 Agustus 2018 19:02 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Mabes Polri bekerja sama dengan Polda Sultra dan Polres Konawe mengungkap peredaran narkoba jenis sabu lewat jasa titipan kilat (TIKI) dengan menyita 5 kilogram sabu-sabu, Selasa 28 Agustus 2018.
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menangkap tiga orang masing-masing Hendrik (pemilik barang) dan dua kurirnya Adrian dan Alwi.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart mengatakan, kronologis kejadian berawal saat Tim Narkoba Mabes Polri meminta bantuan kepada Kasat Reskrim Polres Konawe sehubungan ada pengusaha berinisial Hendrik yang menerima kiriman sabu-sabu dari Batam dengan menggunakan jasa kiriman TIKI di Kendari.
Selanjutnya tim Polda turun ke Kendari berkoordinasi dengan Tim Mabes Polri ke lokasi PT TIKI di Jalan Samratulangi Kelurahan Mandonga Kendari. Saat di lokasi, kata Kabid Humas, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 kg tersebut.
"Untuk memastikan pemilik barang tersebut kami meminta pihak PT TIKI menghubungi pemilik barang dan datanglah Alwi dan Adrian selanjutnya ditangkap dan kemudian ke rumah di Jalan Salemba Punggolaka samping Rutan Kendari dan menangkap pemilik sabu-sabu atas nama Hendrik selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa tim Narkoba Mabes Polri," katanya.(exe/ist)