Jumat, 13 Juli 2018 11:38 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polda Metro Jaya meringkus komplotan pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta.
Mereka bernama Riski, Handi Prayogo, dan Perdana Sukmaditya. Ketiganya ditangkap dari lokasi berbeda-beda.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, para pelaku biasanya lebih dahulu berkeliling kampung untuk mengincar sepeda motor yang terparkir di luar teras rumah warga. Setelah melintas di sekitar TKP, pelaku menentukan sararan sepeda motor yang diparkir di TKP dan tidak dikunci.
"Para pemuda ini cenderung nekat karena menggunakan media sosial Facebook untuk bisa menjual kendaraan yang hasil curian," ujar Nico kepada wartawan, Jumat (11/7/2018).
Nico menjelaskan, tersangka Riski alias Botak (17) selama ini berperan mengunggah foto-foto sepeda motor hasil kejahatan melalui akun FB pribadi untuk dipasarkan dan dijual. Riski lalu ditangkap di Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
Sedangkan Handi Prayogo (17) berperan sebagai otak dalam aksi pencurian komplotan tersebut. Saat melancarkan aksinya, Handi kerap ditemani rekannya bernama Perdana Sukmaditya alias Didit, yang mana keduanya ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Jakarta Timur.
"Saat melancarkan aksinya pelaku mengendarai sepeda motor. Didit yang bawa, Handi membonceng," jelas Nico.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah sepeda motor hasil curian yang belum sempat laku terjual pelaku. Kendaraan hasil curian itu beragam merek, seperti Yamaha Mio Soul warna merah dan Suzuki Satria F warna hitam.
Satu unit Yamaha Mio GT warna putih yang biasa digunakan pelaku saat melancarkan aksi pencurian turut disita polisi. Komplotan itu terakhir kali beraksi mencuri sepeda motor milik warga Jalan Biru Laut 3, RT, 4, RW 11, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kini ketiga pemuda tersebut telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk bisa menjalankan proses penyidikan. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberantan dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(exe/ist)