Sabtu, 23 Juni 2018 08:29 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 12 anggota DPRD Kota Malang untuk 30 hari ke depan hingga 21 Juli 2018.
"Perpanjangan penahanan diperlukan untuk proses penyidikan yang masih berjalan," kata Febri Diansyah, Jumat (21/6/2018).
Perpanjangan masa tahanan Ke-12 tersangka berbarengan dengan pemeriksaan oleh KPK, diduga mereka terlibat suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.
"Mereka diperiksa sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK .
Belasan anggota DPRD itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara ini.
Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.
Kedua belas anggota DPRD Malang tersebut adalah HM Zainuddin, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Bambang Sumarto, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.