Sabtu, 16 Juni 2018 19:10 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com _ Maraknya konten ilegal dan berita palsu Pemerintah sedang mengelolah peraturan pemerintah untuk pengendalian konten ilegal tersebut, yang di dalamnya termasuk soal radikalisme, terorisme dan berita bohong (Hoax). Ini menjadi bagian dari amanat UU ITE.
Menurut Dirjen Aptika Kemeterian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, PP dibuat untuk mengatur lebih spesifik soal konten ilegal.
"Terkait revisi undang-undang ITE, itu ada amanatnya di pasal 40. Supaya tidak rancu, terlalu besar, Pak Menteri maunya dispsifik, supaya orang mudah. Guideline tidak membingungkan masyarakat apa yang dilarang di undang-undang," ucapnya di Jakarta, Jumat 15 Juni 2018.
Ia menyatakan, bahwa peraturan ini akan diselesaikan secepat mungkin. Perkiraan, bulan Agustus sudah selesai.