Rabu, 31 Agustus 2022 13:04 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar ditegur oleh Komisi III DPR lantaran mengajukan pinjaman luar negeri sebesar Rp2,328 triliun.
Teguran ini disampaikan saat Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Kepala BNPT membahas anggaran dan program kerja BNPT tahun anggaran 2023. Awalnya, Boy Rafli melaporkan usulan pinjaman luar negeri kepada Komisi III DPR.
"Kami melaporkan terkait informasi terkait dengan usulan pinjaman luar negeri yang 2 triliun 328 miliar Rupiah dengan persyaratan rupiah murni pendamping sebesar 15% atau 349 miliar 200 juta Rupiah," kata Boy Rafli dalam Raker di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Mendengar hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menginterupsi Boy dan mempertanyakan apakah dana pinjaman itu langsung dari luar negeri, atau dikelola melalui bank dalam negeri. "Itu yang pinjaman luar negeri, itu berupa pinjaman terkait loan-nya (pinjaman) dari bank dalam negeri kan?" tanya Sahroni yang menjadi pimpinan sidang.
Boy menjawab, sementara pinjaman yang sedang berproses dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersumber dari luar negeri. Kemudian, Sahroni mengingatkan bahwa hal itu tidak diperbolehkan. Ia meminta agar Kepala BNPT harus nasionalis.
Apalagi, program Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan Menteri Keuangan (Menkeu) itu mengharuskan pinjaman luar negeri dikelola oleh bank dalam negeri. "Nah itu enggak boleh, Bapak harus nasionalis, tidak boleh dalam faktor pinjaman luar negeri loan-nya dari luar negeri Pak. Karena Menteri Bappenas bahwa program pinjaman luar negeri itu dikelola oleh bank dalam negeri," katanya.
"Kalau kita tidak nasionalis, maka loan itu datangnya dari luar negeri, yang untung luar negeri," kata Sahroni.
Boy merespons bahwa pihaknya akan segera menyampaikan hal ini kepada Kemenkeu dan mengubah sumber dana yang berasal dari pinjaman luar negeri. BNPT juga akan berkomunikasi dengan lembaga keuangan di dalam negeri terkait hal ini.(fik)