Sabtu, 09 Juni 2018 10:46 WIB

Pemerintah Menghapus Pajak Penghasilan Untuk Gula

Editor : Amri Syahputra
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

JAKARTA, Tigapilarnews.com _ Pada hari Jumat Pemerintah hapus pajak penghasilan gula sebagai bagian dari upaya untuk mempertahankan harga pembelian di Rp9.700 per kilogram.

Keputusan itu dibuat saat pertemuan di Istana Negara di Jakarta yang dihadiri oleh pejabat dan menteri terkait.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah lebih memilih untuk menghapus pajak daripada menaikkan harga pembelian menjadi Rp10.500 per kilogram.

Sementara itu, harga plafon pasar saat ini mencapai Rp12.500 per kilogram.

"Kami memutuskan bahwa harga pembelian pemerintah akan tetap di Rp9.700 per kilogram, tetapi tanpa pajak," kata Enggartiasto.

Pada hari Selasa, perwakilan dari Asosiasi Petani Tebu Indonesia (APTRI) bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk melaporkan bahwa biaya produksi gula sekarang mencapai antara Rp9.700 dan Rp10.500 per kilogram.

Mereka meminta pemerintah untuk menghapus pajak penghasilan. Tarif pajaknya adalah 1,5 persen untuk petani yang sudah terdaftar sebagai pembayar pajak dan 3 persen untuk yang belum terdaftar.


0 Komentar