Rabu, 23 Mei 2018 13:18 WIB

THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini Juga Diberikan pada Pensiunan

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani aturan yang tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Dengan ini, pencairan THR bisa segera dilakukan karena sudah ada payung hukumnya.

"Pada hari ini saya sudah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (23/5/2018). 

"Dan ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan," imbuh Presiden.
 

Jokowi berharap nantinya THR bisa bermanfaat. Apalagi ditambah dengan pencairan gaji ke-13.

"Saya berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bukan hanya bermanfaat kepada kesejahteraan pensiunan dan PNS saat Hari Raya Idulfitri, tapi juga kita berharap ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," tutup Presiden.(exe/ist)


0 Komentar