Rabu, 09 Mei 2018 08:19 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menyatakan kesiapannya untuk menjelaskan isu tenaga kerja asing di Indonesia jika panitia khusus hak angket (pansus angket) terkait persoalan itu jadi terbentuk.
"Ya, kita lihat nanti kan masih panjang. Secara prinsip kita siap menjelaskan kepada siapa saja. Bahkan kalau kita ditanya malaikat suruh menjelaskan ini kita siap," kata Hanif, Rabu (9/5/2018).
Hanif mengatakan dirinya sudah menjelaskan masalah tersebut kepada Komisi IX DPR saat rapat kerja, termasuk polemik penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.
Menurutnya, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Perpres TKA justru diapresiasi alih-alih dipersoalkan. Komisi IX DPR pun disebut hanya memberi beberapa catatan.
"Termasuk catatan untuk memperkuat pengawasan, catatan untuk regulasi turunannya nanti agar lebih baik dan seterusnya," ujar Hanif.
Lebih lanjut, Hanif mengatakan Perpres TKA bertujuan untuk menyederhanakan perizinan bukan sebatas pada tenaga kerja asing. Penyederhanaan perizinan itu juga berlaku pada investasi dan bidang pelayanan publik.
"Jadi TKA hanya salah satu bagian kecil saja dari seluruh penyederhanaan prosedur yang dilakukan di republik kita ini," ujarnya.
Sementara itu, terkait keberadaan TKA ilegal Hanif menilai jalan keluar persoalan tersebut bukan melalui proses politik, melainkan mendorong pemerintah mengawasi dan menegakkan hukum lebih baik.
Hanif pun mengklaim pihaknya telah meningkatkan pengawasan dengan melibatkan berbagai pihak seperti Imigrasi, pemerintah daerah dan kepolisian melalui pembentukan komite dan satgas dengan tenaga pengawas mencapai 2 ribu orang.
"Kami bentuk komite pengawas ketenagakerjaan di mana itu ada unsur dunia usaha dan unsur serika pekerja dan kita juga bentuk satgas untuk pengawasan TKA yang dari herbagai lintas instansi juga," katanya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah sebelumnya resmi mengajukan diri sebagai pengusul pembentukan Pansus Angket TKA.
Pembentukan pansus disebut bertujuan untuk menginvestigasi isu TKA ilegal dan tidak terdidik di Indonesia. Fadli menuturkan isu keberadaan TKA sudah meresahkan masyarakat sehingga perlu diselesaikan melalui investigasi.
Sejauh ini selain Fadli dan Fahri, empat anggota DPR lain juga telah menandatangani daftar pengusul pansus angket TKA yakni anggota Fraksi Gerindra Muhammad Syafii, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, anggota Fraksi Gerindra Heri Gunawan, dan anggota Fraksi Gerindra Sutan Adil Hendra.
Berdasarkan UU MD3, pansus dapat resmi dibentuk jika sudah memenuhi syarat minimal dua fraksi dan sekurang-kurangnya terdiri dari 25 orang.