Rabu, 02 Mei 2018 10:19 WIB

Pansus TKA Karena Pelanggaran Pemerintah Sudah Serius

Editor : A. Amir
Anggota Komisi IX DPR-RI Bidang Ketenagakerjaan, Ahmad Zainuddin, Lc, ME
JAKARTA, Tigapilarnews.com -  Pembentukan Pansus Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh DPR RI menyusul temuan Komisi Ombudsman. pelanggaran pemerintah terkait TKA dinilai cukup serius. 
 
"Jika membaca temuan Komisi Ombudsman soal TKA, pelanggaran pemerintah kelihatan sangat serius. Itulah mengapa Pansus TKA oleh DPR penting. Pemerintah tak perlu takut dengan pansus," ujar anggota Komisi IX Bidang Ketenagakerjaan, Ahmad Zainuddin, di sela-sela kunjungan resesnya di Rawa Terate, Jakarta Timur, Selasa (1/5/2018). 
 
Zainuddin mengatakan, laporan temuan Komisi Ombudsman merupakan laporan resmi lembaga negara. Temuan ini, lanjut dia, harus ditindaklanjuti serius oleh pemerintah. Melalui Pansus ini menurutnya, pemerintah juga bisa memberikan klarifikasi terhadap temuan tersebut. 
 
"Serius dari sisi Undang-Undang Dasar dan Pancasila. Kami di MPR RI diwajibkan mensosialisasikan Empat Pilar ke masyarakat. Sementara kami melihat pemerintah melanggar pilar UUD dan Pancasila dalam masalah TKA. Apa kami harus diam?" imbuh Zainuddin.
 
Karena itu menurutnya, pemerintah tidak perlu khawatir terhadap upaya DPR membuat Pansus TKA. Upaya politik DPR menginisiasi pansus berdasarkan pada semangat kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan negara. 
 
Lebih lanjut Zainuddin mengatakan, Pansus TKA tidak bertujuan menafikan pentingnya investasi asing di dalam negeri. Namun kepentingan dan aspirasi masyarakat khususnya kelas usia produktif seharusnya diprioritaskan pemerintah dalam setiap investasi yang berjalan. Apalagi menurut anggota DPR daerah pemilihan Jakarta Timur ini, Indonesia sedang mengalami bonus demografis. 
 
Di sisi lain, laporan Badan Pusat Statistik (BPS) 2017 juga menyebutkan angka pengangguran sepanjang tahun 2017 bertambah seiring gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Angka pengangguran di Indonesia masih cukup tinggi, apalagi jika ditambah dengan jumlah angkatan kerja yang setengah menganggur.
 
"Rupiah kita belakangan merosot terus. Tapi pemeritah malah memberi kelonggaran kepada tenaga kerja asing masuk, terutama dari satu negara tertentu. Dimana logika kepeduliannya?" cetusnya. 
 
Komisi Ombudsman RI mengumumkan enam temuan terkait arus tenaga kerja asing ke Indonesia pada pekan lalu. Penelitian tersebut dilakukan Ombudsman pada semester akhir 2017 lalu. Enam temuan tersebut yaitu pertama, TKA yang paling banyak masuk ke Indonesia berasal dari China. Mereka bekerja di proyek investasi yang dibawa negeri tirai bambu tersebut ke Indonesia.
 
Pertama, bahkan sebagian besar mereka unskilled labour.
 
Kedua, para TKA tersebut banyak mengisi posisi pekerja kasar hingga sopir.
 
Ketiga, sebagian besar TKA tidak bisa berbahasa Indonesia karena aturan tersebut sudah dihapus pada 2015 lalu. Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 mewajibkan TKA untuk bisa berbahasa Indonesia dihapus lewat Permenaker Nomor 35 Tahun 2015.
 
Keempat, banyak TKA yang berpura-pura menjadi wisatawan, namun justru bekerja di dalam negeri secara ilegal. Mereka memanfaatkan kebijakan bebas visa yang diteken Presiden Joko Widodo melalui peraturan presiden Nomor 21 Tahun 2016.
 
Kelima, TKA yang bekerja di Indonesia mendapatkan bayaran jauh lebih tinggi dari pekerja lokal yang bekerja di posisi yang sama. Temuan Ombudsman, gaji sopir TKA sebesar Rp 15 juta. Sementara sopir WNI hanya Rp 5 juta. Gaji tersebut bahkan ditransfer langsung ke rekening bank negara asal mereka sehingga pemerintah RI tidak memperoleh pajak penghasilan.
 
Keenam, pengawasan tenaga kerja asing oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tidak maksimal. Tim Pora dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang  Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016. (AA)

0 Komentar