Selasa, 01 Mei 2018 07:02 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta pemerintah segera mengeluarkan peraturan turunan terhadap Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Ketua Umum KSPSI Yorrys Raweyai mengatakan aturan itu untuk menjamin terciptanya suasana kondusif bagi keberlangsungan tenaga kerja lokal.
"Kami memandang perlunya Peraturan Menteri yang menjadi turunan dari Perpres Nomor 20 Tahun 2018 memberikan kualifikasi yang ketat demi menjamin keberlangsungan kepentingan tenaga kerja lokal sebagai subjek utama pembangunan nasional," ujar Yorrys, Senin (30/4/2018).
Hal itu, kata Yorrys, untuk memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja ilegal dan memudahkan dalam aspek penegakan hukum jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan.
Isu penolakan Perpres TKA kata dia, karena sampai saat ini pengawasan terhadap TKA masih lemah. Karena itu, Peraturan Menteri yang menjadi turunan dari Perpres TKA dinilai dapat memberikan kualifikasi yang ketat terhadap TKA dan sekaligus menjamin keberlangsungan kepentingan tenaga kerja lokal.
"Kami tinggal meminta pemerintah untuk bisa mengeluarkan Permen melibatkan pekerja dalam rangka pengawasan terkait mengalirnya TKA yang tak sesuai dengan MEA (Masyarakat Ekonomi Asean)," kata dia.
Lihat juga: Gerindra Sambut Dukungan KSPI untuk Prabowo
Meski demikian, Yorrys mengatakan pihaknya menilai Perpres TKA justru memperketat izin bagi TKA yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, setelah dikaji mendalam, tidak ada hal yang mendesak agar Perpres TKA diprotes.
Sebab, kata Yorrys, Perpres TKA membantu mewujudkan iklim investasi yang lebih baik dengan penyederhanaan izin di birokrasi.
"Kami sangat mendukung karena Perpres ini dalam rangka percepatan investasi, karena saat ini birokrasi berkepanjangan, pengurusan izin investasi bisa berbulan-bulan bahkan sampai tahunan," kata Yorrys.