Selasa, 08 Mei 2018 14:37 WIB

Anggota Polres Sukabumi Jadi Tersangka Penggelapan Barang Bukti Sabu

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustras pelaku penggelapan barang bukti sabu-sabu. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polda Jabar akhirnya menetapkan sembilan oknum polisi Polres Sukabumi sebagai tersangka karena diduga menggelapkan barang bukti sabu-sabu. 

Kesembilan oknum polisi tersebut antara lain, tujuh orang bertugas di Satres Narkoba Polres Sukabumi, yaitu Iptu S, Aipda IS, Bripka BS, Bripka FH, Brigadir AA, Briptu BMR, dan Bripda CS. Sedangkan dua oknum lainnya, Bripka DD dan Brigadir DZ yang bertugas di Polsek Simpenan dan Polsek Kalibunder. 

Mereka ditangkap oleh anggota Subdit I Ditres Narkoba Polda Jabar di Kabupaten Sukabumi pada Kamis 3 Mei 2018. "(Kesembilan oknum polisi) Sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Selasa (08/05/2018).

Agung mengatakan, oknum polisi tersebut saat ini sudah diproses hukum pidana murni dan kode etik. Polisi juga sudah menahan kesembilan oknum tersebut.

ditahan di ruang tahanan Mapolda Jabar. Mereka akan menjalani proses pemeriksaan mendalam oleh Dit Res Narkoba Polda Jabar. 

"Total tersangka sekarang sembilan orang. Tujuh dari Satnarkoba, dua dari polse. Mereka sudah ditahan.  Kasus ini pidana murni. Saya akan ajukan ke pengadilan negeri," ujarnya. 

Diketahui, pada Kamis 03 Mei 2018, sekitar pukul 21.00 WIB di Mapolres Sukabumi, Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Jabar mengamankan delapan anggota Polres Sukabumi. Kedelapan polisi itu diduga terlibat perkara penggelapan barang bukti sabu-sabu dari hasil pengerebekan. 

Sementara pelaku, pemilik sabu, berhasil melarikan diri saat digerebek. Delapan polisi yang diamankan antara lain, Iptu S, Aipda IS, Bripka BRS, Bripka F, Brigadur AA, Brigadir DZ, Briptu BMR, dan Bripda CS.(exe/ist)


0 Komentar