Senin, 07 Mei 2018 14:29 WIB

Gugatan Ditolak, HTI Diimbau Kembali ke Pancasila dan NKRI

Editor : Rajaman
Sidang PTUN Soal HTI (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan HTI terhadap Surat Keputusan (SK) Menkum HAM soal pembubaran. 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi putusan PTUN. Menurut Yaqut, bukti-bukti bahwa HTI telah melanggar UU Ormas (perubahan Perrpu Ormas) telah menjadi fakta hukum yang tidak bisa dibantah. Kegiatan-kegiatan HTI, dia menambahkan, telah bertentangan dengan ideologi Pancasila, yaitu menyebarkan paham khilafah.

"HTI harus menghormati putusan pengadilan. HTI harus menghentikan seluruh kegiatan-kegiatannya dan propaganda khilafah dalam bentuk apa pun. HTI harus tunduk dan patuh terhadap hukum di Indonesia, mengakui Pancasila sebagai dasar negara," kata Yaqut dalam keterangan pers, Senin (7/5/2018). 

Dia menegaskan, NKRI berdasarkan Pancasila. Bangsa ini, masih kata Yaqut, harus berpegang teguh dan mengimplementasikan Pancasila sebagai 'Kalimatun Sawa' (kesamaan sikap dan langkah) dalam penyelenggaraan negara.

"Maka, jika ada kelompok yang ingin mengganti NKRI yang berasaskan Pancasila dengan negara Islam melalui Daulah Islamiyah dan khilafah, mereka akan berhadapan dengan Ansor dan juga warga NU," kata Yaqut. 

Atas putusan tersebut Yaqut menginstruksikan agar seluruh anggota Ansor dan Banser bersama masyarakat untuk mengawal keputusan PTUN ini. Anggota Ansor dan Banser diminta ikut memberi penjelasan kepada masyarakat bahwa HTI telah dibubarkan. Dia minta anggota Ansor dan Banser tidak terprovokasi.

Gus Yaqut juga mengimbau kepada seluruh pengurus, anggota atau simpatisan HTI agar kembali kepada NKRI. Yaqut meminta eks HTI tak dimusuhi.

"Jangan dimusuhi, nggak boleh. Saya meminta seluruh anggota Ansor dan Banser untuk merangkul mereka, kembali ke Ibu Pertiwi, bersama-sama NKRI tegak berdiri, membangun negara tercinta ini," tegas Gus Yaqut. 

Gus Yaqut berpendapat, eks HTI adalah saudara seiman, sehingga tidak boleh dimusuhi apalagi dikucilkan. "Terhadap yang berbeda keyakinan saja kita menghormati, menjalin silaturahmi yang baik, apalagi ini saudara sesama muslim. Wajib hukumnya," ujar Gus Yaqut.

Sementara itu. Partai Golkar sebagai parpol pendukung pemerintah mengapresiasi putusan PTUN menolak gugatan HTI.

"Alhamdulillah, akhirnya PTUN menolak gugatan HTI atas Perppu Ormas yang membubarkan organisasi HTI. HTI, menurut pengadilan, dinyatakan bertentangan dengan Pancasila," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Senin (7/5/2018).

Ace mengatakan, sebagai mantan anggota Komisi II yang terlibat dalam pembahasan Perppu Ormas, keputusan pengadilan dinilainya telah memperkuat Perppu Ormas yang menjadi landasan pembubaran HTI. Ditolaknya gugatan HTI, bagi Ace, merupakan kemenangan Pancasila.

"Keputusan PTUN ini merupakan kemenangan Pancasila dari rongrongan pihak-pihak yang selalu mengatasnamakan agama untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara," ujar Ketua DPP Golkar ini.

Ace meminta semua pihak menghormati putusan PTUN tersebut. Dia menegaskan HTI secara legal telah sah menurut yuridis dibubarkan pengadilan. 

"Ini berarti pembubaran HTI tak lagi disebabkan karena alasan politik semata sebagaimana Perppu Ormas, tetapi juga secara hukum telah sah!" ulasnya. 

"Kami mengimbau kepada seluruh anggota HTI kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI sebagai milik kita semua, bangsa Indonesia," pungkas Ace. 

Rezim Kezaliman

Terpisah, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengecam keras putusan PTUN dan menyebutnya sebagai sebuah kezaliman.

"Kita lihat ini sebuah rezim kezaliman, ini rezim yang menindas, rezim anti-Islam," ujar Ismail di PTUN, Senin (7/5/2018).

Dia heran kenapa majelis hakim menolak gugatan tersebut. Padahal, Ismail melanjutkan, sebelum dibubarkan, kegiatan dakwah HTI tidak pernah disalahkan atau bahkan dilaporkan. Dia menilai sebelum ada SK pembubaran semuanya baik-baik saja.

"Dakwah HTI tidak pernah disalahkan, dakwah kita tidak pernah dipanggil (dilaporkan), dan semua kegiatan kita dapat izin. Terus di mana salahnya?" ucap Ismail.

Ismail juga menilai majelis hakim tidak menggubris pendapat saksi ahli dari HTI. Menurutnya, pandangan majelis hakim sudah selaras dengan pemerintah.

"Perspektif majelis hakim sama seperti perspektif pemerintah," ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis hakim menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.

"Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Menurut majelis, gugatan tersebut ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila.

"Dari bukti yang diajukan para pihak, banyak bukti yang menunjukkan upaya mengubah Pancasila," ujar majelis hakim.

Seusai pembacaan sidang, massa HTI langsung mengumandangkan takbir di ruang sidang.

"Allahu Akbar!" pekik massa HTI.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Adapun gugatan HTI ialah meminta PTUN Jakarta memutuskan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia tanggal 19 Juli 2017 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.


0 Komentar