Selasa, 01 Mei 2018 13:21 WIB
Bandung, Tigapilarnews.com _ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat melarang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) dipakai sebagai ajang untuk sosialisasi politik atau kampanye partai maupun peserta Pemilu.
"Tidak boleh ada unsur kampanye dalam peringatan May Day," kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia melalui telepon seluler, Selasa.
Menurut dia, peringatan Hari Buruh itidak boleh disusupi partai politik dan calon legislatif untuk menyampaikan kepentingan pribadinya, apalagi masuk ke barisan massa buruh dan menyampaikan orasi.
"Tidak boleh disusupi. Tidak boleh ada bendera parpol atau atribut pasangan calon baik Pilwalkot, Pilgub, dan Pileg," kata dia.
Guna mengantisipasi hal itu, Bawaslu bersama Panwaslu mengirimkan anggotanya ke lapangan guna memastikan "May Day" di Jawa Barat yang dipusatkan di Gedung Sate, bebas dari segala atribut politik praktis.
"Kita juga menyebar anggota kita," ujar dia.
Sumber : Ant