Senin, 23 April 2018 07:27 WIB

Yusril Benarkan Bantu KSPI Uji Materi Perpres TKA ke MA

Editor : Rajaman
Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengacara Yusril Ihza Mahendra membenarkan pernyataan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bahwa dirinya bersedia membantu organisasi buruh itu untuk melakukan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Mahkamah Agung.

"Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk menguji materi Perpres kontroversial yang diteken Presiden Jokowi dengan petitum maksimal agar Mahkamah Agung membatalkan Perpres, karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya dari Perpres," ujar Yusril dalam keterangan pers, Senin (23/4/2018).

Yusri yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu pun mengaku telah berbicara dengan Said melalui telepon pekan lalu. Lebih dari itu, empat pengurus KSPI juga telah menemuinya di DPP Partai Bulan Bintang untuk berdiskusi soal uji materi Perpres tersebut.

"Sebagai organisasi pekerja, KSPI tentu mempunyai legal standing untuk menguji Perpres itu, karena isinya merugikan kepentingan pekerja Indonesia dan sebaliknya menguntungkan buruh asing," katanya.

Yusril menegaskan bahwa dirinya berkomitmen membela kelompok tertindas seperti buruh. Apalagi, menurutnya, kelompok pekerja ini memiliki jumlah yang cukup besar.

Ia pun mengaku heran dengan langkah yang diambil Presiden Jokowi yang meneken Perpres tersebut. Menurutnya, peraturan itu sama sekali tak berpihak pada rakyat. Karenanya, Yusril merasa perlu untuk membantu kaum buruh dengan sukarela.

"Mudah-mudahan uji materi terhadap Perpres Nomor 20 Tahun 2018 akan memperkuat tuntutan KSPI yang berencana melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres itu tanggal 1 Mei nanti," ujarnya.


0 Komentar