Selasa, 03 April 2018 07:02 WIB

Kominfo Izinkan Outlet Registrasi Kartu Tanpa Batas

Editor : Rajaman
Aksi Demo KNCI di depan Kemenkominfo (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kekominfo) mengabulkan permintaan Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) untuk bisa meregistrasi kartu selular di outlet tanpa batas. Pemberlakuan aturan tersebut akan diterapkan dalam waktu dekat.

"Aturan registrasi satu NIK untuk tiga Kartu SIM itu dihapuskan untuk pedagang outlet. Artinya outlet bisa melakukan registrasi ke empat dan seterusnya," kata ketua Umum KNCI, Qutni Tisyari, dalam keterangan pers, Selasa (3/4/2018).

Aturan baru ini diberlakukan setelah KNCI berembuk bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli. Deputi Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Dadan Wildan turut disertakan dalam mediasi tersebut.

Meski begitu, aturan tersebut tetap diterapkan kepada masyarakat atau konsumen. Hal itu dilakukan supaya pemerintah tetap bisa mengontrol dan mengurangi penyalahgunaan kartu seluler.

Namun, masyarakat yang telah mendaftarkan NIK pada tiga kartu SIM tetap bisa membeli dan menggunakan kartu perdana. Masyarakat bisa mengunjungi outlet resmi maupun gerai selular.

"Nanti proses registrasi akan dilakukan oleh pedagang di oulet-outlet. Atau bisa di gerai seluler," beber dia.

Adapun mekanismenya, masyarakat yang ingin membeli kartu perdana harus membawa Kartu Keluarga dan KTP ke outlet yang sudah resmi. Setelah itu, pegawai outlet akan membantu meeregistrasikan.

"Mekanismenya sama seperti di gerai. Ada aplikasi khusus. Kita sudah paham," ucapnya.

Masyarakat juga diimbau untuk tak khawatir identitasnya disalahgunakan oleh pegawai outlet. Pasalnya masyarakat bisa mengecek langsung jumlah dan kartu mana saja yang sudah diregister atau diaktifkan. Pun sebaliknya, outlet bisa mengidentifikasi apabila ada masyarakat yang mencoba menyalahgunakan.

"Atinya outlet bisa mengetahui berapa nomor yang sudah teregister atas nama NIK dan KK masyarakat. Atau sebaliknya apakah nomor yang dia punya sudah betul teregistrasi atas nama KK dia," pungkasnya.

 


0 Komentar