Kamis, 29 Maret 2018 19:24 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sebanyak 27 merek ikan makarel kalengan ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI karena mengandung parasit cacing.
Komisi IX DPR memandang fenomena itu meresahkan sehingga mereka akan memanggil BPOM untuk dimintai penjelasan.
"Ini kan sudah meresahkan. Mendengarnya saja kita sudah tidak (enak). BPOM perlu memberikan penjelasan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, kepada wartawan, Kamis (29/03/2018).
Saleh memandang BPOM perlu menjelaskan proses pemberian izin edar terhadap produk-produk tersebut. Begitu juga soal mekanisme dan metode pengawasan yang dilakukan terhadap makanan kaleng, khususnya yang diimpor dari luar negeri.
"Termasuk bagaimana cara agar masyarakat dapat menghindar dari produk seperti ini," ucapnya. BPOM RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek. Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, yang terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri.
Diketahui produk dalam negeri tersebut juga menggunakan bahan baku impor. BPOM RI telah memerintahkan importir dan produsen menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan.
Ikan makarel yang tercemar cacing parasit ini diduga berasal dari laut China. Namun memakan cacing parasit disebut tidak berbahaya, hanya bisa juga akan jadi masalah bagi sebagian orang.
BPOM sendiri mengatakan cacing parasit ditemukan dalam keadaan mati di ikan makarel. Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, menyiratkan temuan cacing dalam ikan makarel tidak serta-merta menyebabkan racun berbahaya bagi tubuh.(exe/ist)