Senin, 19 Maret 2018 11:57 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - DPP Golkar dalam rapat pleno telah memutuskan menggantikan posisi Wakil Ketua MPR saat ini dihuni oleh Mahyudin dan digantikan oleh Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto.
Mengetahui dirinya di depak oleh DPP Golkar Mahyudin meradang dan menyebut keputusan partai berlambang pohon beringin itu tidak ada dasar hukumnya.
"Nggak ada dasarnya," kata Mahyudin saat dihubungi, Senin (19/3/2018).
Mahyudin mengutarakan, keputusan partainya itu bertentangan dengan UU MD3."Bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014," urai dia.
Ia juga menuturkan, sesuai UU nomor 17 tahun 2014, pimpinan MPR hanya bisa diganti apabila memenuhi tiga syarat. Pertama, meningggal dunia. Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, berhalangan tetap.
Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menyetujui usulan pergantian Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Golkar.
DPP Golkar menyetujui Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menjadi Wakil Ketua MPR menggantikan Mahyudin.
“Rapat pleno tadi salah satunya menyetujui pergantian Wakil Ketua MPR RI kepada Titiek Soeharto,” ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily saat ditemui seusai rapat pleno di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (18/3/2018).