Sabtu, 17 Maret 2018 16:56 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Otoritas pasar keuangan Prancis AMF telah membuat daftar hitam sendiri dari situs web kriptografi, yang secara tidak sah menargetkan investor Prancis.
Kemarin, otoritas pasar keuangan Prancis AMF menerbitkan daftar 15 situs webnya, yang secara tidak sah meminta perorangan di negara Eropa untuk berinvestasi dalam kriptografi dan aset digital. Selain itu, AMF telah mengingatkan calon investor bahwa bisnis yang berkaitan dengan mata uang digital tunduk pada undang-undang Sapin II dan bahwa situs-situs berikut yang terdaftar tidak sesuai.
AMF menamai situs-situs berikut di daftar hitamnya:
Daftar AMF hanya beberapa minggu setelah mitranya dari Eropa di Belgia menerbitkan daftar hitam serupa dari situs kripto yang ilegal yang menargetkan calon investor.
Seperti yang dicatat oleh FinancialFeeds, AMF menyimpulkan pada bulan Februari bahwa platform yang menawarkan kripto dan aset digital terkait harus mengikuti undang-undang yang terkait dengan otorisasi dan tindakan bisnis, selain menahan diri dari periklanan digital mata uang kripto- sebagaimana didefinisikan oleh undang-undang Sapin II, yang secara ketat melarang opsi biner dan beberapa CFD dari iklan elektronik mata uang kripto.