Senin, 04 Juni 2018 14:46 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com _ Badan Pengawas Bursa Berjangka (Bappebti) telah memutuskan bahwa mata uang kripto akan menjadi mata pelajaran perdagangan masa depan atau komoditas di bursa, meskipun Bank Indonesia (BI) tidak mengakui mata uang tersebut sebagai instrumen pembayaran.
"Kepala Bappebti telah menandatangani surat keputusan untuk menjadikan mata uang kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa," kata kepala Bappebti pengawasan pasar dan pengembangan biro Dharma Yoga pada hari Minggu.
Dharma mengatakan keputusan itu dibuat setelah dewan melakukan studi tentang masalah ini dalam empat bulan terakhir dengan kesimpulan bahwa mata uang kripto pantas dianggap sebagai komoditas.
Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan pendukung yang akan memutuskan pada beberapa masalah termasuk perusahaan penukaran mata uang, perpajakan dan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, kata Dharma.
Dia mengatakan, penerbitan peraturan itu akan melibatkan sejumlah lembaga seperti BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Perpajakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan skuad kontraterorisme Densus 88 Polri.
Dharma menambahkan bahwa sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengeluarkan peraturan, Bappebti juga meminta bursa crypto yang sudah ada seperti Indodax dan Crypto Community untuk mengajukan proposal mereka pada spesifikasi produk dan prosedur perdagangan.
Spesifikasi produk akan, antara lain, termasuk informasi tentang jenis mata uang kripto dan ukuran tick dari instrumen perdagangan, sementara prosedur akan mencakup jam perdagangan dan mekanisme penyelesaian sengketa, katanya.
"Kami menyerukan kepada bursa untuk mempersiapkan proposal konkret tentang masalah ini," tambahnya.