Kamis, 08 Maret 2018 15:26 WIB

Aher Laporkan SPT Tahunan Pajak

Editor : Amri Syahputra

Bandung, Tigapilarnews.com - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) melaporkan dan mengisi formulir laporan pajak tahunan orang pribadi. Pelaporan dilakukan di Gedung Negara Pakuan, rumah dinas Gubernur Jabar, Kamis, 8/3/2018. 

Pelaporan pajak tahunan Aher dilakuan secara online dengan menggunakan gadget Tablet, disaksikan oleh Kakanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jabar 1 Yoyok Setiotomo.

"Ini lebih mudah, pelopran SPT melalui online, jadi sambil santai di rumah bisa bayar pajak," ungkap Aher.

Tanpa menyebutkan atau memperlihatkan nominal pajaknya, Aher hanya beberapa kali mengklik aplikasi yang ada di tablet, lalu kewajiban melaporkan dan membayar pajaknya selesai dalam hitungan menit.

"Gak nyampe lima menit kan, Saya sudah menunaikan kewajiban Saya sebagai wajib pajak. Alhamdulillah dengan penggunaan teknologi, segalanya dimudahkan sekarang," ujarnya.

Aher berharap wajib pajak yang lain juga melakukan hal yang sama, baik perorangan maupun badan.

"Tidak ada alasan sekarang bayar pajak susah. Jadi segeralah melaporkan SPT nya lalu segera pula bayar pajak dengan mudah," ajak Aher.

Sementara itu menurut Kakanwil Pajak Jabar 1 Yoyok Setiotomo, batas akhir pelaporan pajak adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.


0 Komentar