Senin, 04 Juni 2018 10:47 WIB
Bandung, Tigapilarnews.com _ Mulai tanggal 1 Juli sampai 31 Agustus 2018, seluruh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat bisa menikmati Program Bebas BBNKB Ke-2 dan Denda PKB.
Program ini diluncurkan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/147-Bapenda tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan program tersebut diluncurkan melihat banyak pihak yang melakukan jual-beli kendaraan, namun banyak pula yang belum melakukan balik nama kepemilikan.
"Banyak yang jual-beli kendaraan dan boleh jadi belum balik nama. Soalnya ketika balik nama harus pakai biaya pajak banyak yang membiarkan jual-beli kendaraan enggak balik nama. Ini untuk mengindentifikasi kendaraan milik siapa menjadi sulit. Maka dari itu kita bebaskan biayanya," kata Gubernur Aher pada acara Launching Pembebasan BBNKB Ke-2 dan Denda PKB, di Kantor Samsat Jawa Barat Jl. Soekarno Hatta No.528 Bandung, Kamis, 31/05/2018.
Pembebasan BBNKB Ke-2 dan denda PKB ini juga ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Karena sebagaimana diketahui, bahwa sektor pajak kendaraan menjadi penyumbang terbesar PAD di Provinsi Jawa Barat. Untuk penyelenggaraan tahun ini, Aher menargetkan angka Rp. 750 miliar.
Adapun program ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di seluruh provinsi Jawa Barat.
"Kita punya pengalaman pada tahun 2016, menyelenggarakan program serupa selama tiga bulan dan lampauan pendapatannya mencapai Rp. 900 miliar. Makanya, kita buka periode kedua ini," ungkap Aher.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto menjelaskan pembebasan BBNKB ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya diwilayah Jawa Barat.
Untuk pembebasan denda PKB, diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan kecuali untuk kendaraan bermotor baru.
"Itu dibebaskan khusus untuk kendaraan kedua, tetapi untuk PKB dibebaskan dendanya saja jadi pokoknya tetap bayar," katanya.
Syarat dan Tata Cara
Adapun syarat dan tata cara sebagai berikut:
Syarat :
1. BPKB (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. Cek fisik kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi jual-beli (meterai 6000)
5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
6. (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata Cara :
1. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan cek fisik (gesek nomor rangka+mesin).
2. Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
3. Menuju Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
4. Menunggu berkas keluar dengan waktu tertentu (mendapat surat jalan sementara).
5. Ke bagian Fiskal untuk mendapatkan berkas mutasi keluar.
6. Setelah berkas keluar, lapor ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
7. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan cek fisik (gesek nomor rangka+mesin).
8. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
9. Menunggu STNK + plat nomor.
10. Kembali ke samsat induk tujuan untuk mengambil STNK + plat nomor baru.
11. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
12. Mengambil BPKB yang telah di-update.
13. Selesai.