Senin, 05 Maret 2018 21:07 WIB

Penandatanganan Kerjasama Indonesia Jordan Business Council dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia

Editor : A. Amir

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Bertempat digedung Souvereign Kantor Pusat BANI, Senin (5/3/2018) penandatangan kerjasama antara Indonesia Jordan Business Council (IJBC) dengan Ketuanya Mayra Andrea dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan Ketuanya Erry Firmansyah. Dalam acara tersebut disaksikan Sutiyoso mantan kepala BIN sebagai penasehat IJBC, Ceppy Hakim mantan Kasau sebagai penasehat BANI dan dihadiri pengurus IJBC, BANI serta para undangan lainnya.

Dalam salah satu sambutan Ketua Dewan Pengawas BANI, Anita Kolopaking menjelaskan BANI merupakan badan otonom yang berwenang melakukan arbitrase untuk berbagai sengketa perniagaan, industri, dan keuangan. Lembaga yang didirikan pada tahun 1977  dan menjadi salah satu alternatif para pelaku usaha untuk menyelesaikan sengketa.

Menurut Anita, saat ini masyarakat bisnis telah banyak menggunakan BANI sebagai lembaga penyelesaian sengketa bisnis di luar peradilan umum. Perusahaan telah menyadari pentingnya menjaga kerahasiaan dalam penyelesaian sengketa bisnis.

Lebih lanjut ia mengatakan : "waktu yang singkat dan pengadilan yang tertutup dicari dan menjadi pertimbangan para pelaku usaha. Meski dalam arbitrase penyelesaian konflik berdasarkan suatu kesepakatan atau perjanjian, status hukum putusan arbitrase setara dengan pengadilan. Mengikat dan final, beda dengan pengadilan yang bisa naik banding."

Kerja sama tersebut sebagai payung hukum bagi para pelaku usaha yang tergabung dalam IJBC yang ingin menyelesaikan perkara lewat forum arbitrase. Bahwa para pelaku usaha Indonesia dan Yordania jika ada persoalan usaha dikemudian hari maka dibutuhkan lembaga / forum arbitrase, bebas menentukan pilihan salah satunya melalui BANI. Tujuannya untuk menyelesaikan persoalan hukum usaha.

Dalam conference press, Mayra Andrea dengan adanya perjanjian kerjasama ini akan memberi solusi termudah dari permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Yang dibutuhkan Yordania dari Indonesia berupa Kulit, Furniture / Meubel dan Kopi. Sedangkan Fospat dan Zaitun diimport dari Yordania, untuk industry Pupuk di Indonesia.

Tahun lalu sudah ada beberapa pengusaha Indonesia yang ekspansi di Yordania dan akan ada persiapan kerjasama kedepan berupa pembangunan industry semen di Yordania. Ada 3100 pelaku usaha yang jadi member IJBC, dan itu untuk menyelesaikan sengketa permasalahan.

Pada kesempatan terpisah, Anita Kolopaking menegaskan “Pada prinsipnya forum arbitrase adalah jalan tengah dalam permasalahan sengketa bisnis. Dalam hal ini para pihak (pelaku usaha) harus membuat kontrak dalam perjanjian bisnis yang membutuhkan kepastian hukum. Pelaku usaha (para pihak) lintas negara bebas memilih dan BANI siap memfasilitasi. Keputusan arbitrase akan memberi win-win solution, mempunyai hukum tetap, tidak ada banding dan kasasi dan seterusnya. Akan ada sosialisasi perjanjian kerjasama IJBC dengan BANI  baik di Indonesia dan maupun rencana pada bulan Mei di Yordania " mengakhiri. (AA)


0 Komentar