Kamis, 11 Agustus 2022 18:00 WIB

Jokowi Tanggapi Usulan Luhut Tentang TNI/Polri Tugas di Kementerian/Lembaga

Editor : Yusuf Ibrahim
Jokowi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI/Polri bertugas di kementerian atau lembaga.

Presiden menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan awak media usai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022). "Saya melihat kebutuhannya belum mendesak," ucap Presiden dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (11/8/2022).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga.

"Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat (5/6/2022).(mir)


0 Komentar