Kamis, 08 Februari 2018 10:15 WIB

Jatah Kursi Pimpinan Bertambah, Formappi: Ini Bentuk "Kerakusan" Dewan

Editor : Rajaman
Sidang Paripurna DPR (Ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - DPR-Pemerintah akhrinya menyepakati Revisi UU MD3 dengan menambah jumlah kursi pimpinan DPR-MPR.

Menanggapi hal itu, Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, penambahan kursi pimpinan yang disepakati kembali menegaskan "kerakusan" yang tidak lekang oleh waktu.

"Bagaimana bisa DPR memperlakukan fungsi legislasi mereka sebegitu sempitnya mereka terpikir hanya bisa memuaskan syahwat "bagi-bagi kue kekuasaan" di antara mereka saja?" kata Lucius melalui pesan singkat, Kamis (8/2/2018).

Lucius menuturkan, fungsi legislasi adalah fungsi mendasar yang diberikan kepada DPR dalam rangka menjalankan fungsi representasi mereka. 

"Kalau sebuah RUU disusun hanya untuk memikirkan kepentingan jangka pendek bagi-bagi kekuasaan, maka rakyat dirugikan karena DPR hanya terus akan menjadi ladang kekuasaan parpol semata, bukan ladang perjuangan aspirasi rakyat," ujarnya.

Lucius menjelaskan, pimpinan DPR, MPR dan DPD merupakan jabatan fungsional bukan hirarkis. Mereka mestinya setara dengan anggota lain namun berbeda pada fungsi atau cara kerja atau bidang tugas saja.

Karena fungsional maka tak masuk akal memaksakan penambahan kursi pimpinan di saat waktu masa jabatan MPR DPR dan DPD hanya tinggal setahunan lagi. 

"Apa yang signifikan bisa dihasilkan para pimpinan itu diwaktu yang begitu terbatas?Fungsi legislasi juga rusak karena orientasi pembuatan RUU hanya untuk jangka waktu pendek, untuk kepentingan yang sangat pragmatis yakni urusan bagi-bagi jatah antar fraksi saja.  Selebihnya revisi dengan misi pragmatis itu justru akan merusak tatanan kelembagaan ke depan," sesalnya. 

Lucius menilai, periode yang akan datang tentu akan kembali dengan persoalan serupa yakni rebut-rebut kursi karena dalam revisi saat ini problem mendasar yang mengacaukan sistem pemilihan pimpinan tidak dirubah.

Terlebih, kalau sistem atau mekanisme pemilihan pimpinan berdasarkan paket seperti periode ini tidak berubah, maka periode mendatang masalah serupa akan terjadi lagi.

Jadi revisi ini, tambah Lucius, merupakan sesuatu yang konyol yang dipersembahkan DPR periode ini. Ini Kongkalingkong antar partai yang akan menjadi awal kerusakan sistem parlemen ke depannya. 

"Mestinya harus tegas, yang bermasalah saat ini bukan hanya soal jumlah kursi pimpinan saja, tetapi mekanisme pemilihannya. Kalau DPR mau mengubah regulasi untuk kepentingan penguatan parlemen ke depannya maka mestinya bukan soal tambahan kursi saja yang menjadi fokus tetapi harusnya terkait mekanisme pemilihan yang mesti kembali pada sistem proporsional," tegasnya.


0 Komentar