Kamis, 05 September 2019 20:12 WIB

Revisi UU MD3, Senator Sulut Harap DPD dapat Posisi Ketua MPR

Editor : Rajaman
Djafar Alkatiri

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Calon Anggota DPD RI, Djafar Alkatiri berharap dengan adanya revisi UU MD3 terkait dengan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang untuk posisi Ketua MPR akan bisa didapat oleh DPD.

"Saya punya harapan ketua MPR adalah dari DPD. Sehingga sembilan parpol ini tidak menjadi persoalan lagi apalagi harus sampai gontok-gontokan untuk menjadi Ketua MPR," kata Djafar kepada wartawan di gedung DPD, Kamis (5/9/2019).

Djafar yang juga Senator Sulawesi Utara (Sulut) ini pun punya alasan kenapa DPD sangat layak untuk bisa memimpin MPR dalam lima tahun mendatang. "Karena DPD tidak terlalu mempunyai jabaran politisi. Ditambah lagi DPD kan reprensentatif dari rakyat dan dipilih langsung oleh rakyat maka sudah selayaknya mendapat posisi Ketua MPR," ujarnya.

Sebelumnya, Semua fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3). Persetujuan semua fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.

"Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD dapat disetujui menjadi usul DPR?" tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat.

Seluruh anggota DPR yang hadir pun kompak menyatakan setuju. Tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi. Tanggapan setiap fraksi atas usul RUU ini lalu langsung diserahkan secara tertulis kepada pimpinan atau tidak dibacakan di dalam rapat paripurna. 
Berdasarkan draf dari Baleg, pada intinya revisi ini hanya mengubah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang yang terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil ketua. 

Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi agar setiap fraksi di DPR mendapat jatah pimpinan.

Setelah diketok di paripurna, revisi UU MD3 akan dibahas dengan pemerintah. Bila pemerintah setuju, revisi UU MD3 akan kembali dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.


0 Komentar